Informasi Pemesanan

    INFORMASI PENGIRIMAN

    Gudang utama Jubilee Magazine di Belanda menyimpan lebih dari 45.000 nomor suku cadang unik. Suku cadang yang tersedia dan dipesan selama hari kerja sebelum tengah hari akan dikemas pada hari yang sama. Kami menjamin Pengiriman Super Cepat ke seluruh dunia. Setelah Anda memesan di MH Online, sistem penyimpanan otomatis kami akan langsung mengeluarkan daftar pengambilan dan suku cadang Anda dapat dikemas. Warna hijau berarti tersedia! Untuk Penanganan dan Pengiriman di Eropa, kami memiliki kontrak dengan sebagian besar perusahaan logistik terkemuka dan oleh karena itu kami dapat menjamin Anda tarif transportasi darat tetap sebesar 3,15% dari nilai pesanan Anda. Jika Anda memilih hanya penanganan, kami akan memastikan bahwa barang Anda dikemas dengan benar dan memiliki dokumen yang tepat. Anda juga dapat mengunjungi kami dan mengambil kiriman Anda – Secangkir kopi panas akan disajikan sementara kami dengan aman memuat barang Anda!

    Untuk pengiriman di luar Eropa dan sesuai instruksi Anda mengenai dokumentasi dan metode pengiriman, kami akan segera memberikan penawaran harga. Jika Anda ingin menggunakan penyedia layanan logistik sendiri, Anda dapat mencentang kotak yang sesuai dan barang Anda akan siap untuk diambil.*Nilai pesanan minimum kami adalah 25 Euro dari gudang. Biaya penanganan dan pengiriman tidak termasuk.

    Ketentuan Pemesanan

    Waktu pengiriman dan/atau periode implementasi

    1.1 Waktu pengiriman dan/atau periode pelaksanaan akan diperkirakan oleh kontraktor.

    1.2 Dalam menentukan waktu pengiriman dan/atau periode pelaksanaan, kontraktor berasumsi bahwa ia dapat melaksanakan tugas tersebut dalam keadaan yang diketahuinya pada saat itu.

    1.3 Waktu pengiriman dan/atau periode pelaksanaan hanya akan dimulai ketika kesepakatan telah tercapai mengenai semua detail komersial dan teknis, semua data yang diperlukan, gambar akhir dan yang telah disetujui, dan sejenisnya telah dimiliki oleh kontraktor, pembayaran (angsuran) yang disepakati telah diterima, dan kondisi yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas telah terpenuhi.

    1.4 a. Jika terdapat keadaan selain yang diketahui oleh Kontraktor ketika menetapkan waktu pengiriman dan/atau periode pelaksanaan, Kontraktor dapat memperpanjang waktu pengiriman dan/atau periode pelaksanaan selama waktu yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugas dalam keadaan tersebut. Jika aktivitas tidak dapat dimasukkan ke dalam jadwal kontraktor, aktivitas tersebut akan dilakukan sesegera mungkin sesuai dengan jadwalnya.

    b. Dalam hal pekerjaan tambahan, waktu pengiriman dan/atau periode pelaksanaan akan diperpanjang selama waktu yang dibutuhkan kontraktor untuk mengirimkan material dan suku cadang untuk pekerjaan tambahan tersebut (atau meminta pengirimannya) dan untuk melaksanakan pekerjaan tambahan tersebut. Jika pekerjaan tambahan tersebut tidak dapat dimasukkan ke dalam jadwal kontraktor, pekerjaan tersebut akan dilakukan sesegera mungkin sesuai jadwalnya.

    c. Dalam hal penangguhan kewajiban oleh kontraktor, waktu pengiriman dan/atau periode pelaksanaan akan diperpanjang selama durasi penangguhan tersebut. Jika kelanjutan kegiatan tidak dapat dimasukkan ke dalam jadwal kontraktor, kegiatan tersebut akan dilakukan sesegera mungkin sesuai jadwalnya.

    d. Dalam hal cuaca buruk, waktu pengiriman dan/atau periode pelaksanaan akan disesuaikan dengan keterlambatan yang terjadi.

    1.5 Klien wajib membayar semua biaya yang dikeluarkan oleh Kontraktor sebagai akibat dari keterlambatan waktu pengiriman dan/atau periode pelaksanaan sebagaimana dinyatakan dalam paragraf empat pasal ini.

    1.6 Melebihi waktu pengiriman dan/atau periode pelaksanaan sama sekali tidak memberi Anda hak untuk mendapatkan kompensasi atau pembatalan kontrak.

    INFORMASI PENGIRIMAN

    Kami dapat mengatur pengiriman produk kami langsung ke tempat Anda atau Anda dapat menggunakan mitra transportasi Anda sendiri untuk mengambil produk Anda dari salah satu lokasi kami.

    Jika Anda memilih untuk menggunakan mitra transportasi Anda sendiri untuk mengambil pesanan Anda, Anda dapat memilih 'Hanya Penanganan' saat menyelesaikan permintaan Anda. Dalam hal ini, kami mengenakan biaya penanganan sebesar 1,95% dari total nilai pesanan. Kami memastikan produk Anda siap saat mitra transportasi Anda tiba di lokasi kami. Biaya penanganan termasuk pencetakan label pengiriman yang dapat Anda berikan sebagai bagian dari pesanan Anda. Pengemasan tidak termasuk dan akan dikenakan biaya sesuai harga pokok untuk pengiriman di atas 23 kg. Anda juga dapat mengunjungi kami dan mengambil kiriman Anda – Secangkir kopi hangat akan disajikan sementara kami dengan aman memuat barang Anda!

    Ketentuan pengiriman

    Perubahan pekerjaan

    2.1 Perubahan pada pekerjaan akan mengakibatkan pekerjaan tambahan atau pengurangan pekerjaan jika:

    a. terdapat perubahan pada desain, spesifikasi, atau ketentuan;

    b. informasi yang diberikan oleh klien tidak sesuai dengan kenyataan;

    c. perkiraan kuantitas berbeda lebih dari 10%.

    2.2 Pekerjaan tambahan dihitung berdasarkan faktor penentu harga yang berlaku pada saat pekerjaan tambahan dilakukan. Pengurangan pekerjaan dihitung berdasarkan faktor penentu harga yang berlaku pada saat perjanjian disepakati.

    2.3 Klien wajib membayar harga pekerjaan tambahan sebagaimana dimaksud dalam paragraf 1 pasal ini sesuai dengan kebijakan klien pada salah satu waktu berikut:

    a. jika pekerjaan tambahan terjadi;

    b. bersamaan dengan pembayaran pokok;

    c. pada jangka waktu pembayaran yang disepakati berikutnya.

    2.4 Jika jumlah pengurangan pekerjaan melebihi jumlah pekerjaan tambahan, kontraktor dapat membebankan 10% dari selisih tersebut kepada klien pada penyelesaian akhir. Ketentuan ini tidak berlaku untuk pengurangan pekerjaan yang merupakan hasil permintaan dari kontraktor.

    Pelaksanaan pekerjaan

    3.1 Klien wajib memastikan bahwa Kontraktor dapat melaksanakan kegiatannya tanpa gangguan dan pada waktu yang disepakati serta bahwa Kontraktor diberikan fasilitas yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatannya, seperti:

    a. gas, air, dan listrik;
    b. pemanas;
    c. ruang penyimpanan yang dapat dikunci dan kering;
    d. fasilitas yang ditentukan berdasarkan Undang-Undang dan peraturan tentang Kondisi Kerja.

    3.2 Klien menanggung risiko dan bertanggung jawab atas kerusakan yang berkaitan dengan kehilangan, pencurian, kebakaran, kerusakan properti milik klien, kontraktor, dan pihak ketiga, seperti peralatan, bahan yang ditujukan untuk pekerjaan atau perlengkapan yang digunakan selama pekerjaan, yang berada di tempat pekerjaan dilakukan atau di tempat lain yang disepakati.

    3.3 Klien wajib mengambil asuransi yang memadai terhadap risiko yang disebutkan dalam paragraf 2 pasal ini. Selain itu, Klien harus mengasuransikan risiko kerja atas peralatan yang akan digunakan. Klien harus mengirimkan salinan premi kepada kontraktor atas permintaan pertama. Apabila terjadi kerusakan, klien wajib segera melaporkan hal ini kepada perusahaan asuransinya untuk diproses dan diselesaikan lebih lanjut.

    3.4 Jika klien gagal memenuhi kewajibannya sebagaimana dijelaskan dalam paragraf sebelumnya dari pasal ini dan hal ini mengakibatkan keterlambatan dalam pelaksanaan pekerjaan, pekerjaan akan dilakukan segera setelah klien masih memenuhi semua kewajibannya dan jadwal kontraktor memungkinkan hal tersebut. Klien bertanggung jawab atas semua kerusakan yang diakibatkan oleh keterlambatan tersebut kepada Kontraktor.

    Pengiriman pekerjaan

    4.1 Pekerjaan dianggap selesai dalam kasus-kasus berikut:
    a. jika klien telah menyetujui pekerjaan;
    b. jika pekerjaan telah digunakan oleh klien. Jika klien menggunakan sebagian pekerjaan, bagian tersebut dianggap telah selesai;
    c. jika kontraktor telah memberitahukan klien secara tertulis bahwa pekerjaan telah selesai dan klien belum memberitahukan secara tertulis dalam waktu 14 hari sejak pemberitahuan apakah pekerjaan telah disetujui atau tidak;
    d. jika klien tidak menyetujui pekerjaan berdasarkan cacat kecil atau bagian yang hilang yang dapat diperbaiki atau dikirim dalam waktu 30 hari dan yang tidak menghalangi pekerjaan untuk digunakan.

    4.2 Jika klien tidak menyetujui pekerjaan, ia wajib memberitahukan kontraktor secara tertulis, dengan menyatakan alasannya. Klien harus memberi kontraktor kesempatan untuk tetap menyelesaikan pekerjaan.

    4.3 Klien memberikan ganti rugi kepada kontraktor terhadap klaim dari pihak ketiga atas kerusakan pada bagian pekerjaan yang belum selesai, yang disebabkan oleh penggunaan bagian pekerjaan yang telah selesai.

    INFORMASI SAHAM

    Stok tersedia:
    Hijau:
    Kami memiliki lebih dari 45.000 suku cadang unik yang tersedia di gudang pusat kami di Belanda. Hal ini memungkinkan kami untuk menawarkan pengiriman "Super Cepat". Suku cadang yang tersedia ditandai dengan indikator hijau.

    Diharapkan tersedia:
    Hijau Tua:
    Untuk suku cadang yang paling umum, kami memiliki akses langsung ke mitra kami. Barang yang kehabisan stok di MH, tetapi tersedia di mitra kami, akan memiliki indikator hijau tua. Dalam hal ini, produk-produk ini biasanya dapat dipasok dalam waktu lima hari kerja.

    Ketersediaan berdasarkan permintaan:
    Oranye:
    Jika suku cadang tidak tersedia dari stok MH atau dari mitra kami, suku cadang ini akan memiliki indikator oranye.
    Suku cadang ini akan bergantung pada waktu tunggu yang ditunjukkan oleh pemasok dan berdasarkan kasus per kasus, kami mungkin dapat menyediakan barang yang diminta.

    Detail selengkapnya:
    Hitam:
    Rakitan, misalnya: rotary, terdiri dari beberapa item yang memiliki ketersediaan stoknya sendiri. Rakitan ini akan memiliki indikator abu-abu. Setelah Anda menekan tombol 'GO', Anda akan dialihkan ke stok semua item terkait.

    SYARAT PEMBAYARAN

    Kami dapat mengatur pengiriman produk kami langsung ke tempat Anda atau Anda dapat menggunakan mitra transportasi Anda sendiri untuk mengambil produk Anda dari salah satu lokasi kami.

    Pembayaran

    1.1. Pembayaran dilakukan di tempat kedudukan kontraktor atau ke rekening yang akan ditentukan oleh kontraktor.

    1.2. Kecuali disepakati lain, pembayaran akan dilakukan sebagai berikut:

    a. tunai saat penjualan di tempat;

    b. untuk pembayaran secara angsuran: - 40% dari total harga pesanan; 50% dari total harga setelah pengiriman material atau jika pengiriman material tidak termasuk dalam pesanan setelah dimulainya pekerjaan; - 10% dari total harga pada saat pengiriman;

    c. dalam semua kasus lain dalam waktu tiga puluh hari sejak tanggal faktur.

    1.3. Jika klien gagal memenuhi kewajiban pembayarannya, ia wajib memenuhi permintaan dari kontraktor untuk pembayaran sebagai pengganti pembayaran sejumlah uang yang telah disepakati.

    1.4. Hak klien untuk melakukan offsetting atau menangguhkan klaimnya terhadap kontraktor dikecualikan, kecuali jika kontraktor dinyatakan bangkrut atau jika penjadwalan ulang utang menurut undang-undang berlaku untuk kontraktor.

    1.5. Terlepas dari apakah kontraktor telah sepenuhnya melaksanakan kinerja yang disepakati, semua yang klien berutang atau akan berutang kepadanya berdasarkan perjanjian tersebut segera jatuh tempo dan harus dibayar jika:

    a. jangka waktu pembayaran telah terlampaui;

    b. kebangkrutan atau penangguhan pembayaran klien telah diajukan;

    c. penyitaan dilakukan atas barang atau klaim klien;

    d. klien (perusahaan) dibubarkan atau dilikuidasi;

    e. klien (orang perseorangan) meminta untuk diterima dalam penjadwalan ulang utang menurut undang-undang, ditempatkan di bawah perwalian, atau telah meninggal dunia.

    1.6. Jika pembayaran belum dilakukan dalam jangka waktu pembayaran yang disepakati, klien akan segera berutang bunga kepada kontraktor. Bunga tersebut adalah 12% per tahun, tetapi sama dengan bunga menurut undang-undang jika lebih tinggi. Dalam perhitungan bunga, sebagian bulan dianggap sebagai satu bulan penuh.

    1.7. Kontraktor berwenang untuk mengimbangi utangnya kepada Klien dengan klaim terhadap Klien oleh perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Kontraktor. Selain itu, kontraktor berwenang untuk mengimbangi klaimnya terhadap klien dengan utang kepada klien dari perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan kontraktor. Lebih lanjut, kontraktor berwenang untuk mengimbangi utangnya kepada klien dengan klaim terhadap perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan klien. Perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dipahami sebagai perusahaan-perusahaan yang termasuk dalam kelompok yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2:24b Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Belanda dan kepentingan partisipatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2:24c 8W.

    1.8. Jika pembayaran belum dilakukan dalam jangka waktu pembayaran yang disepakati, klien wajib membayar kepada kontraktor semua biaya di luar pengadilan dengan minimal € 75.

    Biaya ini dihitung berdasarkan tabel berikut (jumlah pokok termasuk bunga): 15% untuk € 3.000 pertama; 10% untuk kelebihan hingga € 6.000; 8% untuk kelebihan hingga € 15.000; 5% untuk kelebihan hingga € 60.000; 3% untuk kelebihan dari € 60.000.

    Biaya di luar pengadilan yang sebenarnya dikeluarkan wajib dibayar jika lebih tinggi dari perhitungan di atas. 1.9. Jika kontraktor berhasil dalam proses hukum, semua biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan proses tersebut akan ditanggung oleh klien.